Hukum dan Tata Cara Aqiqah Dalam Islam

Catatan Islamiyah - Hadirnya seorang buah hati tentu menjadi hadiah terindah bagi setiap orang tua. Biasanya umat islam menyelenggarakan aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran bayi mereka. Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat dan tetangga. Nah, satu hal yang sering menjadi pertanyaan, sebenarnya bagaimana sih aqiqah menurut islam? Apakah umat muslim wajib melaksanakan aqiqah atau tidak? Lalu bagaimana jika seorang anak sudah baligh namun belum pernah di-aqiqah, apakah ia berdosa? Berikut ini ulasan lengkap perihal seluk-beluk aqiqah menurut islam.

Definisi Aqiqah

Secara bahasa, aqiqah berarti memotong (bahasa arab: al qat’u). Namun ada juga mengartikan sebagai “nama rambut bayi yang baru dilahirkan”. Sedangkan menurut istilah, aqiqah merupakan proses pemotongan hewan sembelihan pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.

Ulama lain berpendapat bahwa aqiqah adalah salah satu bentuk penebus terhadap bayi yang dilahirkan, agar si bayi bisa terlepas dari kekangan jin. Hewan yang digunakan untuk aqiqah biasanya hewan ternak seperti kambing. Aqiqah dapat dilakukan di hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran si bayi. Untuk anak laki-laki diharuskan memotong dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.

Hukum dan Tata Cara Aqiqah Dalam Islam

Hukum Aqiqah Menurut Pandangan Islam

Aqiqah merupakan ajaran nabi rasulullah SAW. Dalam islam, hukum aqiqah dibedakan menjadi 2 macam yakni sunnah dan wajib. Hal tersebut didasarkan atas dalil-dalil serta tafsir dari para ulama.

1. Sunnah

Pendapat pertama dari mayoritas ulama (seperti imam Malik, imam Syafii, imam Ahmad) tentang hukum aqiqah adalah sunnah (mustahab). Pendapat ini sifatnya paling kuat dibandingkan pendapat-pendapat lain. Jadi, ulama menjelaskan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang harus diutamakan. Dalam artian, apabila seseorang mampu (mempunyai harta yang cukup) maka dianjurkan mengaqiqah anaknya saat masih bayi. Sedangkan untuk orang yang tidak mampu maka aqiqah boleh ditinggalkan.

2. Wajib

“Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad)

Dengan berpatokan pada hadist diatas, beberapa ulama (seperti Imam Laits dan Hasan Al-Bashri) berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib untuk dilakukan. Mereka menafsirkan dalil diatas bahwa seorang anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya sebelum mereka diaqiqah, maka itu hukumnya menjadi wajib. Namun demikian pendapat ini dianggap sangat lemah dan ditolak oleh sebagian besar ulama.

Dalil-Dalil Dasar Aqiqah

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang sunnahnya melakukan aqiqah bagi seorang bayi yang baru dilahirkan. Diantaranya yaitu :
  • Dari Samurah bin Jundab dia berkata , Rasulullah bersabda. : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Hadits shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad , Ad Darimi)
  • Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (Hadits Riwayat Bukhari)
  • Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” (Hadist Riwayat Ahmad , Thabrani dan al-Baihaqi)
  • Dari Aisyah dia berkata, Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
  • Dari ‘Amr bin Syu’aib, Rasulullah bersabda. : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)
  • Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husein dengan satu kambing dan satu kambing kibas.” (HR Abu Dawud)

Tata Cara Pelaksanan Aqiqah

Pelaksaan aqiqah tidak hanya sekedar memotong hewan sembelihan. Namun terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus diikuti berdasarkan dalil-dalil agama. Nah, berikut ini tata cara pelaksaan aqiqah sesuai syariat yang harus diperhatikan!

A. Waktu pelaksanaan

1. Di hari ke-7 setelah kelahiran
Waktu aqiqah yang paling diutamakan adalah pada hari ke-7 setelah kelahiran si bayi. Acara aqiqah juga dibarengi dengan pemberian nama bayi dan pencukuran rambut. Pendapat ini didasari oleh hadist :
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad)
Menurut ulama golongan Malikiyah, apabila orang tua tidak mengaqiqah anaknya hingga melebihi hari ke-7, maka tanggung jawabnya untuk mengaqiqah menjadi gugur. Singkat kata, aqiqah hanya boleh dilakukan di hari ke-7.
2. Hari ke-7, ke-14 dan ke-21 setelah kelahiran
Golongan ulama Hambali memiliki pendapat berbeda dari Malikiyah. Mereka berpendapat bahwa aqiqah tidak harus dilakukan di hari ke-7. Apabila orang tua belum bisa melakukan aqiqah di hari-7, maka boleh mengundurnya hingga hari ke-14 atau ke-21. Pendapat ini didasari oleh dalil:
“Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.” (HR Baihaqi dan Thabrani).
3. Sebelum anak baligh
Menurut ulama Syafi’iyah, aqiqah boleh dikerjakan kapan saja. Baik di hari ke-7, ke-14, ke-21 ataupun hari-hari sesudahnya. Asalkan anak tersebut belum baligh. Apabila usia anak telah mencapai baligh, maka tanggung jawab aqiqah oleh orang tua menjadi gugur.

B. Jenis dan Syarat Hewan yang disembelih

Untuk jenis hewan yang akan digunakan untuk aqiqah ialah hewan ternak, yaitu domba atau kambing. Tidak ada tuntunan yang mengatakan jenis kelaminnya. Sedangkan syarat-syarat pemilihan hewannya, kurang lebih sama dengan pemilihan hewan untuk kurban. Yakni :
  1. Hewan harus sehat jasmaninya, tidak boleh cacat
  2. Boleh betina ataupun jantan
  3. Bukan hewan curian
  4. Apabila Kambing, usianya harus minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)
  5. Apabila Domba, usianya harus minimal 6 bulan (memasuki tahun ke-7)

C. Jumlah hewan yang disembelih

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)
Dari hadist diatas telah jelas disebutkan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki diharuskan 2 ekor kambing. Sedangkan anak perempuan cukup 1 ekor kambing.

D. Sunnah lain saat Aqiqah

Dalam kitab Fathul Qarib, Al-Ghazi menjelaskan bahwa terdapat sunnah-sunnah yang sebaiknya dilakukan saat aqiqah, yaitu :
  1. Memberikan nama pada anak di hari ke-7, tepatnya saat aqiqah. Alangkah indahnya jika kita memberi nama untuk buah hati kita dengan nama-nama yang islami
  2. Mencukur rambut si bayi
  3. Bersedakah sesuai dengan berat timbangan rambut yang dipotong

E. Hidangan aqiqah dibagikan kepada kerabat dan tetangga

Hewan yang disembelih saat aqiqah hendaknya diolah atau dimasak terlebih dahulu menjadi hidangan siap santap. Setelah itu, makanan tersebut boleh dibagikan-bagikan kepada orang lain. Yang lebih utama adalah kerabat dan tetangga

Hukum Meng-aqiqah Diri Sendiri Ketika Dewasa

Menurut ulama, aqiqah adalah kewajiban orang tua kepada anaknya. Khusunya ayah. Sebab ayahlah yang menanggung nafkah keluarga. Maka ayah lebih diwajibkan mengaqiqah. Namun demikian, apabila ayah tidak sanggup melaksanakan aqiqah untuk anaknya hingga si anak beranjak baligh, maka kewajiban orang tua menjadi hilang atau gugur.

Lalu yang sering menjadi pertanyaan, bolehkah anak tersebut mengaqiqah dirinya sendiri saat dewasa? Pendapat ulama yang kuat mengatakan bahwa anak tidak perlu mengaqiqah dirinya sendiri saat dewasa. Sebab aqiqah adalah tanggung jawab ayah dan hanya boleh dilaksanakan ketika dia masih kecil. Pernyataan ini berpedoman pada dalil :
“Barangsiapa diantara kalian ada yang suka berkurban (mengaqiqahi) untuk anaknya, maka silakan melakukan. Untuk satu putra dua kambing dan satu putri satu kambing” (H.R.Ahmad)
Dari Imam Ahmad juga menjelaskan “Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (ayah).

Dijelaskan pula oleh Ibnu Qudamah “Jika dia belum diakikahi sama sekali, kemudian baligh dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri.”

Adapun hadist yang berbunyi: Dari Anas R.A; Bahwasanya Nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri sesudah diutus menjadi Nabi . Hadist ini dianggap dhaif (lemah) oleh kalangan ulama. Bahkan beberapa ada yang mengatakan hadist tersebut bathil. Sehingga tidak bisa dijadikan tuntunan.

Hikmah Menjalankan Aqiqah

Terdapat beberapa hikmah atau keutamaan dari proses pelaksanaan aqiqah, diantaranya yaitu :
  • Mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia lahirnya seorang anak sebagai penerus dalam keluarganya
  • Meneladani dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW
  • Sebagai momen untuk berbagi kepada sesama dan mempererat tali persaudaraan
  • Sebagai bentuk rasa gembira dan membagikan kebahagiaan tersebut kepada orang lain

Demikianlah penjelasan mengenai aqiqah menurut islam dan dalil-dalilnya, penjabaran tentang syarat-syarat aqiqah serta hikmah dari aqiqah. Semoga bermanfaat.

Sebelum sobat meninggalkan catatan ini, jika merasa artikel ini bermanfaat silahkan dibagaikan kepada teman-teman, saudara/saudari ataupun yang lainnya baik di media sosial ataupun secara langsung agar semua orang menjadi tahu, pintar, berilmu dan menambah pahala bagi sobat-sobat :-).

Postingan terkait: