Selain itu, mereka juga senang mengikuti gaya model rambut public figure yang menjadi idola mereka. Padahal tidak semua gaya rambut itu bagus dan dibolehkan di dalam agama Islam.
Gaya Rambut Qoza |
Gaya atau tren rambut seperti ini pasti sering kita jumpai bukan? Terutama di kalangan anak muda dan remaja yang selalu ingin tampil keren, trendy dan kece. Dan biasanya, model Qoza ini akan dibentuk motif seperti ukiran atau garis-garis agar rambut memiliki motif yang indah.
Meski sedang tren dan terkenal baru-baru ini, namun tahukah Anda bahwa model rambut Qaza' ini ternyata sudah ada sejak zaman Rasulullah dahulu? Dan yang harus Anda ketahui adalah bahwa Rasulullah sangat melarang qaza' (mencukur sebagian rambut kepala).
Berikut adalah hadits Rasulullah yang melarang Qoza' : "Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam melarang dari Qaza'." Ditanyakan kepada Nâfi' yang meriwayatkan dari Ibnu 'Umar, "Apa Qaza' itu?" Nâfi' menjawab, "Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan." [HR. Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim.]
Dalam hadits lain melalui jalur Anas bin Malik, Rasulullah bersabda : "Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza'." [HR. Bukhari]
Bahkan Rasulullah sendiri pernah melihat Qaza tersebut dan melarangnya.
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: "Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya" [HR. Abu Daud dan An Nasa'i]
Para ulama menyebutkan bahwa qaza' memiliki 4 bentuk yaitu:
- Menggunduli tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengguknya.
- Menggunduli bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya.
- Menggunduli samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya.
- Menggunduli ubun-ubun saja dan membiarkan seluruh yang lainnya.
[Baca Asy-Syarah Al-Mumti’ 1/167 karya Syaikh Ibnu ‘Utsamin dan Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqini’ 1/123 karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]
Memang yang disebutkan di dalam hadits adalah menggunduli, namun para ulama juga memasukkan memendekkan rambut dengan bentuk Qaza’ di atas adalah sama dengan menggundulnya, demikian difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, Syaikh Abdurrazzaq Afifi dan Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 1/176]Imam An-Nawawy berkata, "Para ulama telah bersepakat bahwa Qaza' adalah makruh apabila pada tempat-tempat yang berpisah (pada kepala) kecuali untuk pengobatan dan semisalnya." [Syarah Muslim]
Namun para ulama mengingatkan bahwa bila pada Qaza’ tersebut terdapat bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir, maka hal tersebut adalah hal yang diharamkam. Karena Rasulullah pernah bersabda bahwa: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam golongan mereka." [HR. Abu Dawud]
Jadi sebaiknya kita menjauhi model-model rambut yang semacam ini. Mungkin sebelumnya tidak banyak orang yang tahu tentang qoza' ini, semoga bermanfaat
Sebelum sobat meninggalkan catatan ini, jika merasa artikel ini bermanfaat silahkan dibagaikan kepada teman-teman, saudara/saudari ataupun yang lainnya baik di media sosial ataupun secara langsung agar semua orang menjadi tahu, pintar, berilmu dan menambah pahala bagi sobat-sobat :-).